Jumat, 16 Agustus 2013

Izin Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta



Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, maka usaha- usaha yang terkait seperti rumah makan, restoran, catering, salon, hotel, usaha hiburan dan jasa usaha pariwisata seperti Biro Perjalanan Wisata hingga ke Agen Perjalanan harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP yang berfungsi sebagai izin operasional usaha.

Syarat untuk mendapatkan izin usaha diantaranya yaitu copy IMB yang peruntukkannya untuk usaha atau kantor, Surat Keterangan Domisili Usaha, Undang-Undang Gangguan dan beberapa kelengkapan lainnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kantor Walikotamadya masing-masing wilayah Jakarta. Pendaftaran TDUP tidak dipungut biaya alias gratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut